Monday 21 July 2008

ABORTUS

PENGERTIAN ABORTUS

Abortion dalam kamus inggris Indonesia diterjemahkan dengan pengguguran kandungan. Dalam Blaks’s Law Dictionary, kata abortion yang diterjemahkan menjadi aborsi dalam bahasa Indonesia mengandung arti: “The spontaneous or articially induced expulsion of an embrio or featus. As used in illegal context refers to induced abortion. Keguguran dengan keluarnya embrio atau fetus tidak semata-mata karena terjadi secara alamiah, akan tetapi juga disengaja atau terjadi karena adanya campur tangan (provokasi) manusia.

Ensiklopedi Indonesia mermberikan penjelasan bahwa abortus diartikan sebagai pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1.000 gram.

Menurut Eastmen abortus adalah terputusnya suatu kehamilan dimana fetus belum sanggup hidup sendiri di luar uterus, karena masih dalam usia kehamilan kurang dari 28 minggu. Sama halnya dengan Jefflot memberikan definisi abortus adalah pengeluaran dari hasil konsepsi sebelum usia kehamilan 28 minggu, yaitu fetus belum viable by llaous. Holmer mengemukakan definisi abortus sebagai terputusnya kehamilan sebelum minggu ke-16 dimana plasenta belum selesai.

Secara umum pengertian abortus provokatus kriminalis dalah suatu kelahiran dini sebelum bayi itu pada waktunya dapat hidup sendiri di luar kandungan. Pada umumnya janin yang keluar itu sudah tidak bernyawa lagi. Sedangkan secara yuridis abortus provokatus kriminalis adalah setiap penghentian kehamilan sebelum hasil konsepsi dilahirkan, tanpa memperhitungkan umur bayi dalam kandungan dan janin dilahirkan dalam keadaan mati atau hidup.

MACAM-MACAM ABORTUS

Abortus secara medis dapat dibagi menjadi dua macam:

1. Abortus spontaneus adalah aborsi yang terjadi dengan tidak didahului faktor-faktor mekanis ataupun medicinalis semata-mata disebabkan oleh faktor alamiah. Rustam Mochtar dalam Muhdiono menyebutkan macam-macam aborsi spontan:

a. Abortus completes (keguguran lengkap) artinya seluruh hasil konsepsi dikeluarkan sehingga rongga rahim kosong.

b. Abortus inkopletus (keguguran bersisa) artinya hanya ada sebagian dari hasil konsepsi yang dikeluarkan yang tertinggal adalah deci dua dan plasenta

c. Abortus iminen, yaitu keguguran yang membakat dan akan terjadi dalam hal ini keluarnya fetus masih dapat dicegah dengan memberikan obat-obat hormonal dan anti pasmodica

.

d. Missed abortion, keadan di mana janin sudah mati tetapi tetap berada dalam rahim dan tidak dikeluarkan selama dua bulan atau lebih.

e. Abortus habitulis atau keguguran berulang adalah keadaan dimana penderita mengalami keguguran berturut-turut 3 kali atau lebih.

f. Abortus infeksious dan abortus septic, adalah abortus yang disertai infeksi genital.

Kehilangan janin tidak disengaja biasanya terjadi pada kehamilan usia muda (satu sampai dengan tiga bulan). Ini dapat terjadi karena penyakit antara lain: demam; panas tinggi; ginjal TBC, Sipilis atau karena kesalahan genetik. Pada aborsi sepontan tidak jarang janin keluar dalam keadaan utuh.

2. Abortus provokatus (indoset abortion) adalah aborsi yang disengaja baik dengan memakai obat-obatan maupun alat-alat, ini terbagi menjadi dua:

a. Abortus provocatus medicinalis adalah aborsi yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis, yaitu apabila tindakan aborsi tidak diambil akan membahayakan jiwa ibu.

b. Abortus provocatus criminalis adalah aborsi yang terjadi oleh karena tindakan-tindakan yang tidak legal atau tidak berdasarkan indikasi medis, sebagai contoh aborsi yang dilakukan dalam rangka melenyapkan janin sebagai akibat hubungan seksual di luar perkawinan.

METODE ABORTUS

Menurut Sofwan Dahwan dalam Muhdiono, ada beberapa metode abortus provokatus kriminalis yang dapat dilakukan sendiri atau dilakukan oleh orang lain, dengan cara sebagai berikut:

1. Menggunakan kekerasan umum (general violence) yaitu dengan melakukan keggiatan fisik yang berlebihan , misalnya lari-lari.

2. menggunakan kekerasan local (local violence) yaitu dilakukan tanpa menggunakan alat, misalnya memijat perut bagian bawah; dengan menggunakan alat medis , misalnya tang kuret; menggunakan alat-alat non medis, misalnya kawat; menggunakan zat-zat kimia, misalnya larutan zink chloride.

3. Menggunakan obet-obatan obortifisien, seperti obat emetika dan obat omenagoga atau obat pelancar haid.

4. Menggunakan obat-obat echolica atau perangsang otot-otot rahim, seperti kinina.

Ditinjau dari segi usia kehamilan, abortus provokatus medicinalis dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu:

1. Aborsi pada triwulan pertama sampai dengan 12 minggu. Pada kehamilan sampai batas 7 minggu pengeluaran isi rahim dilakukan dengan kuret tajam, agar ovum kecil tidak tertinggal, maka ovum uteri dikerok seluruhnya. Apabila kehamilan melebihi 6 sampai 7 minggu digunakan kuret tumpul sebesar yang dapat dimasukkan. Setelah hasil konsepsi sebagian besar lepas dari dinding uterus maka hasil tersebut dapat dikeluarkan dengan cunam abortuis dan kemudian dilakukan kerokan hati-hati dengan kuret tajam yang cukup besar, apabila diperlukan dimasukkan tampon kedalam uteri dan vagina yang akan dikeluarkan esok harinya.

2. Abortus pada kehamilan 12 sampai 16 minggu. Aborsi dilakukan dengan menggunakan perpaduan antara dilatasi, kuret dan pengisapan. Bahaya dari cara ini adalah terbentuknya luka-luka yang menimbulkan pendarahan.

3. Abortus pada triwulan kedua (Kehamilan sampai 16 minggu), dilakukan dengan menimbulkan kontraksi-kontraksi uterus supaya janin dan plasenta dapat dilahirkan secara spontan. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan esantasi (pembiusan lokal).

ALASAN-ALASAN ABORTUS

Pengguguran kandungan yang terjadi dewasa ini lebih banyak didasarkan pada alasan sosiologis dibandingkan dengan alasan-alasan medis. Alasan-alasan sosiologis ini dilarang dan termasuk perbuatan pidana yaitu abortus provokatus kriminalis yang diancam hukuman pidana.

Apabila dijabarkan, ada beberapa alasan yang digunakan oleh wanita dalam menggugurkan kandungannya baik legal maupun illegal yang disebabkan karena tidak menginginkan untuk meneruskan kehamilan sampai melahirkan. Alasan-alasan tersebut sebagaimana tulisan Dewi Novita dalam bukunya Aborsi menurut Petugas Kesehatan dan tulisan Yayah Chisbiyah, dkk, dalam bukunya Kehamilan yang tidak dikehendak, sebagai berikut:

1. Alasan kesehatan yaitu apabila ada indikasi vital yang terjadi pada masa kehamilan, apabila diteruskan akan mengancam dan membahayakan jiwa si Ibu dan indikasi medis non vital yang terjadi pada masa kehamilan dan berdasar perkiraan dokter, apabila diteruskan akan memperburuk kesehatan fisik dan psikologis ibu. Selain itu juga didasarkan pada alas an kesehatan janin uyaitu untuk menghindari kemungkina melahirkan bayi cacat fisik maupun mental, walaupun alasan ini belum bisa diterima sebagai dasar pertimbangan medis.

2. Alasan sosial; tidak seluruhnya kehamilan perempuan merupakan kehamilan yang dikehendaki, artinya ada kehamilan yang tidak dikehendaki dengan alasan anak sudah banyak, hamil diluar nikah sebagai akibat pergaulan bebas, hamil akibat perkosaan atau incest, perselingkuhan dan sebagainya. Perempuan yang mengalami kehamilan yang tidak dikehendaki berusaha agar kehamilannya gugur baik melalui perantara medis (dokter) maupun abortir gelap meskipun dengan resiko tinggi.

Hasil penelitian tentang kehamilan yang tidak dikehendaki didasarkan pada alasan-alasan melakukan aborsi dari alasan yang terkuat sampai terlemah yaitu: ingin terus melanjutkan sekolah atau kuliah, takut pada kemarahan orang tua, belum siap secara mental dan ekonomi untuk menikah dan mempunyai anak , malu pada lingkungan sosial bila ketahuan hamil sebelum menikah, tidak mencintai pacar yang menghamili, hubungan seks terjadi karena iseng, tidak tahu status anak nantinya karena kehamilan terjadi akibat perkosaan apalagi apabila pemerkosa tidak dikenal.

3. Alasan ekonomi, peningkatan kesempatan kereja terutama bagi kaum perempuan juga dianggap faktor yang akan mempengaruhi peningkatan aborsi, perkembangan ekonomi menuju ekonomi industri melalui ekonomi manufacur akan secara cepat meningkatkan jumlah perempuan muda diserap sebagai tenaga kerja, juga mengikuti pendidikan lebih tinggi. Konsekuensinya penundaan perkawinan terjadi, padahal secara biologis mereka sudah beranjak pada masa seksual aktif. Hubungan seks di luar nikah akan meningkat, terutama karena dipicu oleh sarana hioburan, media film yang menawarkan kehidupan seks secara vulgar. Aborsi juga dianggap sebagai pilihan yang tepat karena adanya kontrak kerja untuk tidak hamil selama dua tahun pertama kerja dan apabila tidak aborsi resikonya adalah dipecat dari pekerjaan.

Alasan ketidaksiapan ekonomi juga seringkali menjadi pertimbangan bagi perempuan berkeluarga yang tidak menghendaki kehamilannya untuk melakukan aborsi, seperti kegagalan KB, pendapatan rendah yang tidak mencukupi untuk menanggung biaya hidup.

.4. Alasan keadaan darurat (memaksa), kehamilan akibat perkosaan. Kehamilan yang terjadi sebagai akibat pemaksaan (perkosaan) hubungan kelamin (persetubuhan) seorang laki-laki terhadap perempuan.


No comments:

Hawk Advertising

Terima Pemesanan :

ID Card,Undangan, Shooting Video, Banner, Spanduk, Stiker, Blanko, Seragam Kantor, Pengadaan Komputer, Maintenance.

Dan Kebutuhan Kantor lain nya.

Anda Pesan Besok kami Antar (Untuk daerah Surabaya dan Sekitarnya)

Hub : 0856 4999 8 555 / arianto.sam@gmail.com