Tuesday 10 June 2008

Pengertian Tata Ruang Kota

Yang dimaksud tentang Rencana Tata Ruang Kota dalam peraturan pemerintah RI nomor 69 tahun 1996 tentang pelaksanaan hak dan kewajiban serta bentuk dan tata cara peran serta masyarakat dalam penataan ruang meliputi:

1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan guna memelihara kelangsungan hidupnya.

2. Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak.

3. Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatn ruang.

4. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.

5. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.

6. Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budi daya.

7. Kawasan pedesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Teori Pusat Pertumbuhan (Growth Pole)

Pusat pertumbuhan (Growth Pole) dapat diartikan dengan dua cara, yaitu secara fungsional dan secara geografis. Secara fungsional, pusat pertumbuhan adalah suatu lokasi konsentrasi kelompok usaha atau cabang industri yang karena sifat hubungannya memiliki unsur-unsur kedinamisan sehingga mampu menstimulasi kehidupan ekonomi baik ke dalam maupun ke luar (hinterland). Secara geografis, pusat pertumbuhan adalah suatu lokasi yang banya memiliki fasilitas dan kemudahan sehingga menjadi pusat daya tarik (pole attraction), yang menyebabkan berbagai macam usaha tertarik untuk berlokasi disitu dan masyarakat senang datang memanfaatkan fasilitas yang ada di kota tersebut, walaupun kemungkinan tidak ada interaksi antara usaha-usaha tersebut. Tidak semua kota generatif dapat dikategorikan sebagai pusat pertumbuhan. Pusat pertumbuhan harus memiliki empat ciri, yaitu adanya hubungan intern antara berbagai macam kegiatan yang memiliki nilai ekonomi, adanya multiplier effek (unsure pengganda), adanya konsentrasi geografis, dan bersifat mendorong pertumbuhan daerah belakangnya (hinterland) (Robinson Tarigan,2004).

Arsyad (1999) menyebutkan bahwa teori kutub pertumbuhan yang dipopulerkan oleh ekonom Perroux (1970) menyatakan bahwa pertumbuhan tidak muncul di berbagai daerah pada waktu yang sama. Pertumbuhan hanya terjadi di beberapa tempat yang merupakan pusat (kutub) pertumbuhan dengan intensitas yang berbeda. Inti teori yang dikemukakan oleh Perroux dapat dijabarkan sebagai berikut;

1) Dalam proses perubahan akan timbul industri unggulan yang merupakan penggerak utama dalam pembangunan suatu daerah. Karena keterkaitan antara industri sangat erat, maka perkembangan industri unggulan akan mempengaruhi perkembangan industri lain yang berhubungan erat dengan industri unggulan tersebut.

2) Pemusatan industi pada suatu daerah akan mempercepat pertumbuhan perekonomian, karena pemusatan industri akan menciptakan pola konsumsi yang berbeda antar daerah, sehingga perkembangan industri di daerah tersebut akan mempengaruhi perkembangan daerah-daerah lainnya.

3) Perekonomian merupakan gabungan dari sistem industri yang relatif aktif (industri unggulan) dengan industri-industri yang relatif pasif yaitu industri yang tergantung dengan industri unggulan/pusat pertumbuhan. Daerah yang relatif maju/aktif akan mempengaruhi daerah-daerah yang relatif pasif.

Menurut Badrudin (1999), terdapat dua hal penting yang berkaitan dengan kutub pertumbuhan: pertama, kutub pertumbuhan merupakan sekelompok kegiatan industri yang mempunyai keterkaitan ke depan (forward lingkage) dan keterkaitan ke belakang (backward lingkage) yang kuat sebuah industri yang unggul, sehingga akan mempunyai kemampuan untuk menggerakkan aktivitas perekonomian dan sekaligus memacu pertumbuhan ekonomi pada suatu negara. Kedua, kelompok industri tersebut akan berupaya memilih lokasi pada kota-kota besar dengan mempertimbangkan kemudahan berbagai prasarana dan fasilitas, namun tetap memperhatikan hubungan dengan daerah pendukung (hinterland) sebagai salah satu pemasok input atau sumberdaya, konsep ini dikenal dengan aglomerasi ekonomi.

No comments:

Hawk Advertising

Terima Pemesanan :

ID Card,Undangan, Shooting Video, Banner, Spanduk, Stiker, Blanko, Seragam Kantor, Pengadaan Komputer, Maintenance.

Dan Kebutuhan Kantor lain nya.

Anda Pesan Besok kami Antar (Untuk daerah Surabaya dan Sekitarnya)

Hub : 0856 4999 8 555 / arianto.sam@gmail.com