Friday, 27 June 2008

Disiplin Siswa

Perkelahian pelaja di ibu kota Jakarta, akhir-akhir ini sering terjadi, bahkan masalah ini merupakan suatu hal yang rutin terjadi. Penulis berpendapat bahwa perkelahian pelajar yang sering terjadi dari tahun ketahun ada saja kasusnya dan biasanya rutin serta terjadi sejak bulan Agustus sampai desember.

Dari berbagai pengalaman, ternyata ancaman ataupun peringatan keras tampaknya belum dapat mengatasi dan mencegah terjadinya perkelahian antar pelajar. Oleh karena itu, masalah ini merupakan problema yang harus dipecahkan bersama agar perkelahian pelajar tidak terulang lagi dimasa yang akan datang.

Indonesia sebagai Negara hukum (recht staat), sebagaimana tercantum dalam penjelasan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. sebagai Negara hokum maka segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan bernegara akan selalu berdasarkan pada norma-norma hukum yang berlaku.

Kalau kita mau melihat lebih jauh tentang kehidupan masyarakat secara luas maupun secara sempit. Pasti akan jelas tampak bermacam-macam golongan dan lapisan masyarakat yang kesemuanya itu mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Di antara mereka itu kadangkala saling bertentangan. Apalagi bagi seorang pelajar, yang lebih dikenal dengan istilah, masa remaja yang merupakan masa transisi atau masa peralihan, dari masa kanak-kanak ke masa dewasa.

Menurut penulis dalam masa ini, seorang remaja banyak mengalami keragu-raguan tersebut dan menimbulkan kesulitan-kesulitan yang tidak hanya terjadi pada dirinya tapi juga pada keluarga, lingkungan dan lain sebagainya.

Jelaslah bahwa sifat individu manusia dalam suatu masyarakat khususnya bagi seorang remaja selalu merasa tidak puas terhadap apa yang didapatkannya, bahkan ingin kaidah-kaidah hidup dan peraturan-peraturan hukum yang telah ada ini dilanggarnya. Seorang sarjana Paul A. Samuelson berpendepat bahwa “Kepentingan atau kebutuhan manusia pada dasarnya tidak terbatas, sedangkan alat untuk memenuhi kepentingan atau kebutuhan itu sangat terbatas, sehingga manusia cenderung untuk selalu berusaha apa yang diperlukannya.

Dengan demikian meskipun kaidah-kaidah hidup dan peraturan-peraturan hukum telah dibuat untuk mengatur dan menjaga ketertiban dalam kehidupan masyarakat, namun hal ini belum dapat menjamin, adanya ketentraman.

Hukum dengan segala sanksinya hanya sebagian dari pada upaya untuk menciptakan suatu ketertiban dalam masyarakat. Upaya ini harus dibarengi dengan rasa kesadaran yang tinggi dan menghayati arti pentingnya hidup dalam masyarakat yang aman dan tertib berdasarkan kaidah-kaidah hidup dan peraturan hukum.

Dari uraian di atas penulis dapat mengatakan bahwa meskipun telah dibuat beberapa kaidah hidup dan peraturan hukum dalam suatu Negara, namun pelanggaran terhadap norma kehidupan dan peraturan hukum yang berlaku selalu akan tetap saja ada. Sehingga terhadang timbul pandangan dari sebagian orang bahwa adanya hukum itu semata-mata diciptakan bukan untuk menjamin terciptanya ketertiban, melainkan untuk dilanggar.

Jika kita lihat secara hakikat keberadaan hukum di tengah – tengah masyarakat, maka sebenarnya pandangan semacam itu jelas tidak boleh terjadi. Namun kenyataan pandangan seperti itu tetap ada dan sudah tidak dipercaya lagi tentang manfaatnya hukum di tengah-tengah masyarakat. Hal ini karena adanya perbuatan sebagian anggota masyarakat yang secara kelas telah melanggar norma-norma kehidupan dan peraturan hukum namun kenyataannya hukum itu sendiri tidak dapat berindak. Dengan demikian timbul pertanyaan dalam diri kita, siapakah yang salah ? Apakah hukum itu ada hanya untuk dilanggar, atau apakah para fungsionaris hukum memang tidak mampu untuk menjalankan tugasnya ? Dan berbagai pertanyaan lain yang mungkin timbul dari setiap orang.

Berawal dari beberapa persoalan di atas, penulis dalam menulis buku ini memilih judul : tindak pidana perkelahian pelajar. Karena menurut penulis masalah ini perlu dibahas secara tuntas baik dari sudut, hukum, social kemasyarakatan, agama (Islam) dan lain sebagainya. Mengingat masalah perkelahian pelajar adalah merupakan suatu perbuatan pelanggaran dan kejahatan, yang selalu terjadi di Jakarta dan kota besar lainnya di tanah air.

Oleh karena itu pentingnya masalah ini, maka alam penyusunan buku ini penulis berusaha semaksimal mungkin untuk menguraikan dan menjelaskan masalah ini sebaik-baiknya dengan harapan buku yang sederhana ini dapat berguna bagi pelajar, guru dan masyarakat yang ingin mengetahui tentang kejahatan perkelahian.

Untuk itu penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak, jika dalam penulisan artikel ini terdapat kekeliruan dan kekhilafan karena memang dalam penulisan artikel ini penulis berusaha semaksimal mungkin mencari bahan-bahan baik berupa, fakta maupun data dan sebagainya, tapi hanya inilah yang berhasil disajikan dalam artikel ini. Oleh sebab itu, saran dan kritik yang bersifat membangun sangat dinantikan untuk perbaikan di masa mendatang.

No comments:

Post a Comment